CALL CENTER 24 JAM : +62 821 400 78097

Syarat Perjalanan Terbaru

Berikut kami lampirkan syarat perjalanan dalam negri terbaru dengan update : 08 Juli 2022.

Syarat Perjalanan Terbaru
Syarat Perjalanan Terbaru
SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022
BOSTERPelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/ Antigen
DOSIS 2Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Kedua wajib menunjukan hasil negatif tes Antigen ( 1×24 Jam ) atau RT-PCR ( 3×24 jam )
DOSIS 1Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin pertama wajib melakukan tes PCR ( 3X24 Jam) sebelum keberangkatan dan menunjukan hasil negatif.
ANAK-REMAJA 6-17 TahunPelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang berusia 6-17 tahun yang telah vaksin covid-19 dosis kedua, tidak di wajibkan untuk menunjukan hasil tes covid-19
KOMORBIRDPelaku Perjalanan Dalam Negri yang memiliki penyakit bawaan atau komorbird dan tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukan hasil tes negatip PCR ( 3×24 jam ) dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
ANAKPelaku Perjalanan Dalam Negri di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tes PCR ataupun ANTIGEN, namun wajib di dampingi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
APLIKASISeluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negri wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Reikha Jouliani
Reikha Jouliani
Fulltime penulis cerita indah liburan bersama kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *