Syarat Perjalanan Terbaru
Berikut kami lampirkan syarat perjalanan dalam negri terbaru dengan update : 08 Juli 2022.
SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022
BOSTER | Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR/ Antigen |
DOSIS 2 | Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin Kedua wajib menunjukan hasil negatif tes Antigen ( 1×24 Jam ) atau RT-PCR ( 3×24 jam ) |
DOSIS 1 | Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah mendapatkan vaksin pertama wajib melakukan tes PCR ( 3X24 Jam) sebelum keberangkatan dan menunjukan hasil negatif. |
ANAK-REMAJA 6-17 Tahun | Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang berusia 6-17 tahun yang telah vaksin covid-19 dosis kedua, tidak di wajibkan untuk menunjukan hasil tes covid-19 |
KOMORBIRD | Pelaku Perjalanan Dalam Negri yang memiliki penyakit bawaan atau komorbird dan tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukan hasil tes negatip PCR ( 3×24 jam ) dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. |
ANAK | Pelaku Perjalanan Dalam Negri di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tes PCR ataupun ANTIGEN, namun wajib di dampingi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. |
APLIKASI | Seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negri wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. |